Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dari pihak perusahaan di Sumatera Selatan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran menyebabkan setengah kawasan Sumatera tertutup asap.
"Satu tersangka yang ditangani mabes polri adalah dari pihak perusahaan perkebunan Sumsel," kata Suharsono di Mabes Polri, Jumat (11/9/2015).
Hanya saja Suharso masih merahasiakan nama perusahaan dan tersangka pembakaran itu. Namun dia memastikan penyidik Polri bakal terus menindaklanjuti kasus pembakaran lahan termasuk adanya dugaan pelanggaran izin.
"Penyidik tetap menyelidiki termasuk menyangkut pelanggaran perijinan," katanya.
Dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan, polisi telah menetapkan 72 tersangka yang kebanyakan dari perorangan. "72 tersangka banyak yang dari perorangan," katanya.