Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengganti rugi kepada warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur yang nantinya akan digusur bulan depan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan ganti rugi akan diberikan kepada warga yang memiliki sertifikat tanah. Ahok merasa heran dengan tuntutan warga sebesar Rp25 juta per meter, padahal menurut Ahok mereka tidak memiliki numpang di tanah orang.
"Kalau memang punya bukti ya pasti dibayar. Tapi mau minta bayar ke siapa? Sekarang logikanya gini lho, misalnya, ini bukan tanah saya, saya dudukin tanah kamu, terus bayarnya ke kamu atau ke saya? Logikanya itu saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Ahok menjelaskan persoalan di Bidara Cina saat ini berbeda dengan di kawasan Kampung Pulo. Sebab di sana banyak warga dan pihak swasta yang memiliki sertifikat di lahan yang sama.
"Jadi mereka sudah duduk di atas tanah sertifikat," kata Ahok.
Untuk diketahui, saat ini warga Bidara Cina tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena rumahnya terancam di bongkar Pemda DKI. Dalam tuntutannya warga meminta Pemprov DKI melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp25 juta per meter lantaran rumahnya akan direlokasi. Sementara, kuasa hukum Pemprov DKI memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tuntutan warga tersebut.