Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan membidik para penerima sisa kuota haji dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat Mantan Menteri Agama,Suryadharma Ali.
Dalam surat dakwaan Suryadharma Ali disebutkan ada beberapa nama, termasuk anggota DPR ikut menikmati alokasi dana haji untuk tahun anggaran 2011 sampai 2013.
"Pengembangan sudah dilakukan karena itu muncul nama tersebut. Namun yang terpenting adalah putusan pengadilan nantinya yang akan tetap atau meniadakan dealnaming atas peran nama-nama tersebut," kata Pelaksana Tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Menurutnya, pengusutan terhadap sejumlah nama wakil rakyat tersebut baru bisa dilakukan apabila dalam putusan SDA terbukti.
Penyidik KPK akan mulai mengusut nama-nama yang diduga menikmati fasilitas dan menerima dana anggaran yang dikorupsi.
"Itu semua tergantung putusan pengadilan. Namun kami masih bisa bergerak sebelum adanya putusan pengadilan tersebut," tegas Johan.
Dalam surat dakwaan Suryadharma Ali, disebutkan beberapa pihak seperti anggota DPR ikut menerima sisa kuota haji yang tidak terpakai lagi. Sementara dalam eksepasi atau nota keberatannya, selain DPR, SDA menyebutkan sejumlah nama lain yang turut menggunakan kuota tersebut, termasuk salah satunya jatah untuk Ketua Umum PDI perjuangan Megawarti Soekarnoputri.