Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso meminta untuk merevisi undang-undang narkotika. Salah satu poin yang ingin diubah adalah pengguna narkotika yang harusnya dihukum penjara dan bukan rehabilitasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, BNN bisa mengusulkan draft revisi ini lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional dan diserahkan ke DPR. Baru dari situ, DPR akan menyerahkan ke Komisi III untuk pembahasan revisi.
"Usulkan saja pada dewan, baru perdebatan bisa dimulai," ujar Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Secara pribadi, Fahri punya pandangan sendiri tentang kategori hukuman bagi pengguna/konsumen, produsen, dan pengedar narkoba.
"Kalau saya, produsen hukum mati. Distributor dipejara, Konsumennya direhabilitasi dengan biaya keluarga," kata Fahri.
Politisi PKS ini menyebut, selama ini rehabilitasi pengguna narkotika menggunakan anggaran negara. Dengan menggunakan biaya keluarga, hal itu membuat efek jera bagi si pengguna.
"Jadi biarin saja kalau ada keluarga yang membiarkan anaknya kecanduan, silakan saja direhab sampai miskin, jangan negara yang merehab," ujarnya.