Gaji Pembuat Naskah Pidato Ahok Diturunkan Jadi Rp388 Juta

Jum'at, 11 September 2015 | 08:21 WIB
Gaji Pembuat Naskah Pidato Ahok Diturunkan Jadi Rp388 Juta
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di Bareskrim Polsi. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah diprotes DPRD Jakarta soal alokasi anggaran pembuat naskah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencapai Rp805 juta, Pemda DKI akhirnya memangkas alokasi dana itu menjadi Rp388 juta.

"Kita usulkan ada pemangkasan pada rapat Komisi, mungkin lebih dari setengahnya, kita hitung (jadi) sekitar Rp388 juta Pak," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Muhammad Mawardi kepada suara.com, Jumat pagi (11/9/2015).

Sebelumnya anggaran Rp805 juta itu untuk membayar sekitar 14 orang gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) pembuat naskah. Kini PHL yang disewa tenaganya hanya sekitar 9 orang.

"Rencananya 9 orang (PHL yang mengkerjakan naskah pidato). Dari 9 orang tenaga kontrak perorangan, 7 orang (diantarannya) tenaga caraka dan pengetikan, dan 2 orang tenaga kontrak perorangan keahlian," jelas Mawardi.

Untuk gaji yang akan diberikan Pemprov DKI kepada PHL pembuat naskah pidato Ahok itu, Rp2,7 juta perbulan, namun untuk tenaga ahli diberikan gaji sekitar Rp5 juta perbulan.

Dia menerangkan, pembuatan naskah Gubernur DKI tidak dikerjakan oleh Pegawai Negeri Sipil, padahal Ahok sempat menanyakan efektivitas pekerjaan PNS DKI Jakarta, karena menyerahkan pembuatan naskah pidato dikerjakan oleh pihak luar.

"Maknya saya mau itung lagi, kalau pakai PHL (pekerja harian lepas). Kalau gitu PNS-nya mau ngapin, ya dong. Kalau nulis gitu aja harus ada PHL, itu yang mau saya perbaiki," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, dua hari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI