Suara.com - Kepolisian Resor Besar Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran krim wajah ilegal atau berbahan bahaya bagi kesehatan, berikut mengamankan seorang tersangka sebagai pembuat dan pengedar.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat lalu kami selidiki," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/9/2015).
Ia menuturkan, tersangka berinisial TSM (62) diamankan di kawasan Jalan Cikawao, Kota Bandung, berikut mengamankan sejumlah barang bukti bahan krim wajah.
Menurut Yoyol, krim muka ilegal itu terdapat kandungan bahan baku berbahaya bagi kesehatan yang menggunakannya.
"Kulit orang bisa mengalami kerusakan," kata Yoyol didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Hermanto.
Yoyol menuturkan, tersangka biasa mengedarkan krim wajahnya di pasar tradisional Kota Bandung dengan harga jual Rp45 ribu per kemasannya.
Bisnis tersebut, kata Yoyol, telah berjalan sejak 2011 dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
"Sehari tersangka ini mampu mengemas hingga 232 dus," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni berupa 50 dus bahan cream, lima tong bahan baku jenis gel, satu jerigen bahan baku cair, dua dus sampul coklat, enam dus hasil produksi, dan sendok aduk.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 jo, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Antara)
Polisi Ungkap Kasus Krim Wajah Berbahaya di Bandung
Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 11 September 2015 | 07:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cegah Kulit Kusam Saat Liburan Tidak Cukup Hanya dengan Krim, Dokter Juga Sarankan Perawatan Injeksi
07 Desember 2023 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI