Laporkan Kecurangan di Pilkada Serentak Lewat Aplikasi MataMassa

Kamis, 10 September 2015 | 18:26 WIB
Laporkan Kecurangan di Pilkada Serentak Lewat Aplikasi MataMassa
(Kanan) Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Laboratory for Social Changes (iLab) kembali meluncurkan aplikasi pemantau Pemilu, MataMassa. Kali ini, MataMassa bisa digunakan untuk melaporkan bentuk kecurangan saat Pilkada Serentak Desember 2015 mendatang.

MataMassa khusus Pilkada Serentak ini bisa digunakan di 9 Provinsi. Di antaranya Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Jangkauannya akan terus bertambah sampai sebelum September 2015 mendatang.

Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim menjelaskan MataMassa sebelumnya digunakan untuk memantau Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 lalu. Aplikasi MataMassa untuk Pilkada dapat diunduh lewat telepon genggam berbasis Android, dan iOS.

Lewat MataMassa, masyarakat dapat melaporkan temuan atau hasil pemantauan melalui telepon genggam. Laporan tersebut dapat berupa teks, foto, atau video. Kasus kecurangan yang bisa dilaporkan dalam MataMassa di antaranya politik uang, pengadaan logistik, penentuan daftar pemilih tetap, aturan main kampanye, hingga pada saat hari pemilihan.

“Jika pengunduh aplikasi ini melihat ada pelanggaran pemilu, seperti berkampanye dengan memainkan isu SARA, maka pengguna dapat langsung mengirimkan teks laporan, memotret atau merekam kejadian tersebut,” kata jurnalis Tempo itu di sela-sela peluncuran buku 'Matamassa: Gerakan Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi' di Hotel Grand Cemara Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Sementara Project Officer MataMassa, Muhammad Irham menjelaskan laporan kecurangan yang diterima ke data MataMassa akan disaring dan diverifikasi. Sehingga laporan yang masuk tidak sembarang laporan. Ini untuk mencegah kampanye hitam dari masing-masing calon kepala daerah.

"Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pilkada dengan mengisi judul pelanggaran, deskripsi laporan kaidah 5W+1H, kategori pelanggaran tindak pidana, administrasi, pelanggaran lain-lain, dan data pelapor seperti nama, nomor telepon, email. Serta lokasi peristiwa.

Dia mengatakan MataMassa akan merahasiakan data pelapor. "MataMassa akan merahasiakan data pelapor atas laporan yang sudah
dipublikasikan,” kata jurnalis Varia.id itu.

Laporan yang terkumpul akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nantinya Bawaslu melalui panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat provinsi, kabupaten/kota menindaklanjuti temuan dari MataMassa.

Peluncuran Aplikasi MataMassa untuk Pilkada Serantak itu dihadiri Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Nelson mengatakan Aplikasi MataMassa ini bisa membantu Bawaslu memantau pelanggaran Pemilu sampai pelosok. Sebab masyarakat umum dilibatkan langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI