Suara.com - Federasi serikat pekerja, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menelurusi latar belakang dari 284 calon hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial yang telah lulus seleksi tes tertulis.
"Telusuri para hakim adhoc dengan cara membuka ruang masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh, pengusaha dan masyarakat umum terhadap para calon hakim tersebut," kata Sekjen OPSI Timboel Siregar di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Kemenaker telah mengumumkan 284 nominasi calon hakim Ad Hoc yang telah lulus seleksi tes tertulis.
Sebelum diserahkan proses seleksi ke MA maupun KY maka seharusnya Kemenaker melakukan seleksi rekam jejak para calon-calon hakim adhoc.
Keberadaan hakim Ad Hoc ini dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman hakim Adhoc dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.
Seleksi integritas calon hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial, menurut OPSI, harus melibatkan PPATK untuk melihat track record aliran keuangan calon hakim.
“Kami meragukan proses seleksi integritas yang kemungkinan tidak dilakukan di MA maupun KY,” kata Sekjen OPSI itu. (Antara)