Selidiki Kasus Interpelasi, KPK Mulai Periksa Saksi

Selasa, 08 September 2015 | 21:06 WIB
Selidiki Kasus Interpelasi, KPK Mulai  Periksa Saksi
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara. Pengembangan kasus mulai menyerempet ke pengajuan hak interpelasi atau hak bertanya yang batal disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Penyampaian hak batal diduga karena ada aroma suap. penyuapan. Untuk memulai penyelidikan, KPK sudah mendapatkan keterangan dari Ketua DPRD Ajib Shah yang datang ke KPK, Senin (7/9/2015). Namun, untuk lebih mendalaminya, KPK mulai memeriksa Gatot Pujo Nugroho.

"Saya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," kata Gatot yang merupakan politisi PKS.

Menurut Gatot penyampaian hak interpelasi batal karena beberapa permasalahan. Namun, dia enggan membeberkan apa saja yang menjadi persoalan.

"Ya ada beberapa permasalahan (terkait interpelasi itu)," kata Gatot.

Dugaan adanya penyelidikan baru muncul setelah Ajib Shah datang ke KPK. Saat itu, nama politikus Golkar ini tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara di KPK.

Ajib membantah dia datang ke lembaga antirasuah untuk diminta keterangan. Dia berdalih kedatangannya untuk memenuhi undangan KPK. Ajib tak menampik salah satu hal yang dibahas adalah mengenai hak interpelasi DPRD atas Gatot Pujo Nugroho.

DPRD diketahui pernah mengajukan hak interpelasi kepada Gatot Pujo. Ada beberapa poin yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi anggota dewan. Namun pada saat dibahas ke sidang paripurna, hak interpelasi itu kemudian gagal.

REKOMENDASI

TERKINI