Suara.com - DPR ternyata belum bisa memproses pergantian antar waktu tiga kader PDI Perjuangan yang sekarang menjadi pejabat pemerintah: Pramono Anung, Puan Maharani, dan Tjahjo Kumolo. Kenapa demikian?
"Belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna, di DPR, Selasa (8/9/2015).
Suratna mengatakan Tjahjo Kumolo sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Oktober 2014, Pramono Anung mundur sejak 14 Agustus 2015. Namun, sampai sekarang Puan Maharani belum mundur dari anggota DPR, meski telah menjadi menteri.
Puan Maharani adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo Kumolo adalah Menteri Dalam Negeri, dan Pramono Anung menjadi Sekretaris Kabinet.
"Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," kata Suratna.
Tapi walau belum mundur, Puan sudah tidak digaji DPR. Gajinya dihentikan sejak November 2014.
Aturan yang menyebutkan DPR tidak dapat memproses pengunduran diri sebelum ada pengajuan partai ada di Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden.
"Hal itu diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3," katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondonkambey mengatakan Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung, masih tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Kita harus lihat siapa penggantinya. Partai kan punya mekanisme," kata Olly.