Suara.com - Hari ini, 64 warga Taiwan yang ditangkap polisi dalam kasus cyber online dipulangkan ke negara asal.
Mereka merupakan bagian dari 95 warga negara asing yang ditangkap pada Agustus 2015 di Ancol dan Lebak Bulus.
"64 orang ini yang kami pulangkan karena mempunyai paspor," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
"Karena dua orang ini telah merugikan lintas negara, Jepang, Cina, Taiwan sampai ratusan miliar," katanya.
Kepolisian Taiwan, kata Krishna, sudah menunggu kedatangan 64 orang tersebut. Kasus mereka akan dilanjutkan di negara asal.
"Di sana ada penegak hukum untuk kejahatan mereka (64 yang dipulangkan)," katanya.
Beberapa tahun terakhir, banyak WNA yang tertangkap karena melakukan kejahatan secara online dari Indonesia. Sasaran mereka adalah orang-orang dari negara mereka sendiri. (Nur Habibie).