Kapolda Jelaskan Kenapa Supir Lamborghini Penabrak Tak Ditahan

Selasa, 08 September 2015 | 18:21 WIB
Kapolda Jelaskan Kenapa Supir Lamborghini Penabrak Tak Ditahan
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi sedang mendalami surat mobil Lamborghini yang dikemudikan Robby. Ada dugaan mobil tersebut bodong. Robby sendiri sudah jadi tersangka kasus menabrak pengendara sepeda motor bernama Endah Suprapti (37) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Iya, ini lagi diselidiki, kita cek dugaan itu," kata Tito di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Polisi, kata Tito, juga tengah menyelidiki nomor polisi mobil tersebut yang diduga palsu.

"Iya, kita cek juga," kata Tito.

Ketika ditanya apakah Robby akan ditahan? Tito memberikan penjelasan panjang lebar yang intinya Robby tidak akan ditahan.

"Nggak harus ditahan, Sekarang saya tanya, ada undang-undang yang harus melakukan penahanan? ‎Jangan sampai membohongi publik," katanya

"Lha, ini publik harus diberitahu, bahwa namanya kecelakaan lalu lintas, baik bisa mengakibatkan orang mati, orang luka berat, orang luka ringan, kata-kata itu lah dapat ditahan. Kalau dapat ditahan itu boleh ditahan, boleh tidak," Tito menambahkan.

Menurut Tito, setelah menabrak, Tito tidak kabur dan bersedia menyelamatkan korban, membawa ke rumah sakit, dan menanggung seluruh biaya pengobatan. Keluarga korban, lanjut Tito, pun telah memaafkan Robby.

"Nah, kita lihat faktornya, ini orang menabrak, tapi dia sendiri menyelamatkan. Bukan dia lari loh. Dia yang menyelamatkan, setelah itu dia, membawa ke rumah sakit, dia yang membiayai, dan keluarga korban menerima. Berarti tidak harus kita melakukan penahanan. Tidak harus. Jadi, kata dapat itu bisa ditahan, bisa tidak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI