Suara.com - Polisi meringkus Roy dan Aziz Pranolo terkait kasus peredaran sabu. Mereka diduga memasukkan barang haram ke Kepulauan Seribu.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya Komisaris Edi Guritno, Selasa (8/9/2015), mengatakan kasus ini bermula dari informasi anggota masyarakat pada Minggu (6/9/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Katanya di Pelabuhan Muara Angke sering terjadi pengirim narkoba ke wilayah Kepulauan Seribu," ujarnya.
Setelah pengembangan, polisi menemukan memang ada anak buah kapal yang menjual sabu paketan kecil ke lokasi-lokasi wisata di Kepulauan Seribu, seperti Pulau Tidung dan Pulang Harapan.
"Kebetulan ada satu yang tertangkap, lalu kita interogasi," katanya.
ABK yang ditangkap bernama Aziz yang diduga berperan sebagai kurir sabu. Kepada petugas, Aziz mengambil sabu dari Kampung Yanis di Tambora, Jakarta Barat. Dari keterangan tersebut, kemudian polisi meringkus Roy yang juga tinggal di Kampung Yanis, Senin (7/9/2015).
"Roy kami tangkap dengan barang bukti lima gram sabu siap edar," ujarnya.
Aziz yang berperan sebagai kurir mengambil sabu dari pengedar paketan kecil bernama Agus.
"Waktu kami ringkus, Aziz baru saja ambil barang di rumah Agus di Kampung Yanis," katanya.
Polisi gagal meringkus Agus karena dia kabur begitu mengetahui didatangi polisi.