Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terima dengan pernyataan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor dengan menyebut KPK turut menikmati sisa kuota haji nasional tahun 2012. KPK mengingatkan terdakwa kasus haji itu agar jangan membuat gaduh di tengah masyarakat.
"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan. Kalau nggak ada bukti kasihan nama orang yang disebut-sebut," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja, Senin (8/9/2015).
Pernyataan Suryadharma diperjelas lagi oleh pengacaranya, Johnson Panjaitan, yang mengatakan ada beberapa penyidik KPK yang memanfaatkan kuota sisa haji untuk naik haji sambil melakukan penyidikan.
"Sambil nyidik dia naik haji pakai fasilitasnya Departemen Agama. Penyidik itu yang jadi saksi di praperadilan," kata Johnson.
Saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perbuatannya memanfaatkan sisa kuota haji nasional tahun 2012, Suryadharma membeberkan sejumlah pihak yang berangkat haji dengan sisa kuota. Di antaranya enam orang dari KPK.
Suryadharma membantah dakwaan jaksa soal pemanfaatan sisa kuota haji nasional tahun 2012. Dia menyatakan hal tersebut sah karena tidak menggunakan uang negara. Suryadharma menyebutkan ada 18 kategori yang mendapat sisa kuota darinya. Di antaranya, anggota DPR, jatah untuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, jatah untuk mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak dua orang, keluarga SDA sebanyak enam orang, dan KPK sebanyak enam orang.
"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan. Kalau nggak ada bukti kasihan nama orang yang disebut-sebut," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja, Senin (8/9/2015).
Pernyataan Suryadharma diperjelas lagi oleh pengacaranya, Johnson Panjaitan, yang mengatakan ada beberapa penyidik KPK yang memanfaatkan kuota sisa haji untuk naik haji sambil melakukan penyidikan.
"Sambil nyidik dia naik haji pakai fasilitasnya Departemen Agama. Penyidik itu yang jadi saksi di praperadilan," kata Johnson.
Saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perbuatannya memanfaatkan sisa kuota haji nasional tahun 2012, Suryadharma membeberkan sejumlah pihak yang berangkat haji dengan sisa kuota. Di antaranya enam orang dari KPK.
Suryadharma membantah dakwaan jaksa soal pemanfaatan sisa kuota haji nasional tahun 2012. Dia menyatakan hal tersebut sah karena tidak menggunakan uang negara. Suryadharma menyebutkan ada 18 kategori yang mendapat sisa kuota darinya. Di antaranya, anggota DPR, jatah untuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, jatah untuk mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak dua orang, keluarga SDA sebanyak enam orang, dan KPK sebanyak enam orang.