Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah terlihat berada di gedung KPK, Selasa (8/9/2015).
Anak mantan Bupati Tanah Laut yang juga politisi PDI Perjuangan Adriansyah tersebut terburu-buru menghindari wartawan yang hendak mengonfirmasi kehadirannya di gedung KPK. Pasalnya, namanya tak tercantum di jadwal pemeriksaan hari ini.
"Nggak-nggak (bukan bicara soal kasus), cuma jenguk bapak," katanya sambil terus berjalan meninggalkan gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya soal pemberian surat izin usaha pertambangan batubara untuk pemilik PT. Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, Bambang tidak mau bicara. Andrew merupakan operator PT. Indoasia Cemerlang dan PT. Dutadharma Utama di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Meskipun didesak, Bambang tetap enggan buka mulut soal surat izin untuk Andrew, orang yang mengurusi dua perusahaan tambang.
Dalam dakwaan terhadap Adriansyah disebutkan jika Bambang mengetahui perihal perizinan yang diminta Andrew kepada Adriansyah.
Adriansyah mendekam di Rutan KPK sejak April 2015 setelah diciduk saat operasi tangkap tangan.
Saat ditanya soal kasus suap perizinan tambang batubara di wilayah administrasi yang dipimpin Bambang, dia tidak mau jawab.
Dia sama sekali tak menggubris pertanyaan wartawan dan terus bergegas meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, Adriansyah dan Andrew telah diadili. Andrew sebagai penyuap divonis dua tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara itu, proses hukum terhadap Adriansyah masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Anak mantan Bupati Tanah Laut yang juga politisi PDI Perjuangan Adriansyah tersebut terburu-buru menghindari wartawan yang hendak mengonfirmasi kehadirannya di gedung KPK. Pasalnya, namanya tak tercantum di jadwal pemeriksaan hari ini.
"Nggak-nggak (bukan bicara soal kasus), cuma jenguk bapak," katanya sambil terus berjalan meninggalkan gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya soal pemberian surat izin usaha pertambangan batubara untuk pemilik PT. Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, Bambang tidak mau bicara. Andrew merupakan operator PT. Indoasia Cemerlang dan PT. Dutadharma Utama di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Meskipun didesak, Bambang tetap enggan buka mulut soal surat izin untuk Andrew, orang yang mengurusi dua perusahaan tambang.
Dalam dakwaan terhadap Adriansyah disebutkan jika Bambang mengetahui perihal perizinan yang diminta Andrew kepada Adriansyah.
Adriansyah mendekam di Rutan KPK sejak April 2015 setelah diciduk saat operasi tangkap tangan.
Saat ditanya soal kasus suap perizinan tambang batubara di wilayah administrasi yang dipimpin Bambang, dia tidak mau jawab.
Dia sama sekali tak menggubris pertanyaan wartawan dan terus bergegas meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, Adriansyah dan Andrew telah diadili. Andrew sebagai penyuap divonis dua tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara itu, proses hukum terhadap Adriansyah masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.