Hasil Deteksi Intelijen di Kasus Pembakaran Hutan Kalimantan

Selasa, 08 September 2015 | 14:49 WIB
Hasil Deteksi Intelijen di Kasus Pembakaran Hutan Kalimantan
Perairan sungai Musi yang tertutup kabut asap. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) mendeteksi sebanyak 133 titik hotspot di kawasan Kalimantan Tengah. Semua titik api itu berada di area perusahaan perkebunan yang beroperasi di sana.

Ke-133 titik hotspot itu tersebar di 29 perusahaan perkebunan. Datanya telah disampaikan kepada Danrem 102 Panju Panjung. Itu dikatakan Kepala BIN wilayah Kalteng, Hadi usai rapat pembentukan Satgas Tim Terpadu Penanggulangan Asap Kalteng di Palangka Raya, Selasa (8/9/2015).

"Dari 29 perusahaan tersebut, 10 di antaranya sedang mengurus hak guna usaha (HGU) dan 19 lainnya sudah memiliki HGU. Kalau lokasi areal perusahaan pekebunan itu saya lupa, tapi datanya sudah kami sampaikan," ucapnya.

Meski titik hotspot terpantau di area perusahaan perkebunan, itu belum menjadi kepastian pembakaran perkebunan itu diklakukan oleh perusahaan.

"Deteksi titik hotspot tersebut masih harus dibuktikan secara hukum, apakah memang melakukan pelanggaran atau tidak. Datanya sudah kami beri ke Danrem 102 Panju Panjung selaku Pimpinan Satgas Tim Terpadu Penanggulangan Asap Kalteng," kata Hadi.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal berjanji akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Polisi mengintruksikan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng ikut memantau perkembangan tujuh perusahaan yang di segel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kita tidak pandang bulu, semua sama di mata hukum. Kami akan menindak pelaku pembakaran lahan maupun hutan. Apakah itu perorangan atau perusahaan, kami akan menindak tegas," kata Fakhrizal.

Dalam rapat Satgas Tim Terpadu Penanggulangan Asap Kalteng itu, Komandan Korem 102/Panju Panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto ditunjuk sebagai pimpinan dan poskonya ditetapkan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI