Polisi: Komunitas Lamborghini Harusnya Jadi Pionir Lalu Lintas

Siswanto Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 14:05 WIB
Polisi: Komunitas Lamborghini Harusnya Jadi Pionir Lalu Lintas
Ilustrasi mobil mewah [Suara.com/Deny Yuliansari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sudah menetapkan pengemudi mobil Lamborghini bernama Robby menjadi tersangka kasus menabrak pengendara sepeda motor bernama Endah Suprapti (37) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas ini sekarang sedang berlangsung.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya menegaskan polisi akan memproses kasus tersangka Robby sama seperti tersangka-tersangka lainnya.

"Penanganannya seperti pelanggar pidana yang lain, pemberkasan, kalau berkasnya sudah penuhi syarat, dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dilakukan penuntutan oleh jaksa. Lalu diajukan ke pengadilan, karena ini menyangkut masalah pidana," kata Purbaya kepada Suara.com, Selasa (8/9/2015).

Purbaya menegaskan kasus tersebut akan tetap berlanjut.

"Dijamin," katanya.

Ketika ditanya soal komunitas mobil mewah yang sebagian mobil anggotanya tidak dilengkapi plat nomor, Purbaya menegaskan bahwa itu sudah melanggar hukum.

"Itu pasti melanggar. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor, tidak sesuai dengan aturannya," katanya.

Kemudian, nomor mobil yang tidak sesuai dengan registrasi Korps Lalu Lintas Polri, kata Purbaya, berarti ilegal.

"Kalau nggak pakai plat, itu pasti akan ditindak. Kita tidak ada tebang pilih," katanya.

Purbaya menjelaskan ada konvoi yang dilakukan secara ilegal dan legal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI