Suara.com - Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum rapat dengan Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (8/9/2015). DPR minta klarifikasi tentang pencopotan Kabareskrim Budi Waseso.
Badrodin dalam kesempatan didampingi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Kabareskrim yang baru, Komjen Pol Anang Iskandar, serta pejabat Polri lainnya.
Badrodin mengatakan, proses pergantian Budi Waseso sudah sesuai aturan. Yaitu mempertimbangkan undang-undang yang berlaku. Selain itu pergantian Waseso dilakukan dengan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, mempertimbangkan kesempatan dan hak yang sama, transparan, dan objektif.
"Proses pergantian Budi Waseso telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan berlaku," kata Badrodin.
Proses pergantian Waseso juga dilakukan untuk kepentingan organisasi, karier pengayaan pengalaman, kaderisasi dan pengingkatan kemampuan.
Dia menerangkan, pergantian ini juga sudah melewati prosedur sidang dewan pertimbanmgan karier (DPK) Polri dan dilakukan prosedur yang sesuai hingga dikeluarkannya Peraturan Kapolri untuk pergantian Kabareskrim.
"Kemudian, Pada tanggal 31 Agustus, sidang perwira tinggi dipimpin Wakapolri. Pada tanggal 2 September dilakukan sidang DPK dipimpin Kapolri dan diputuskan. Pada tanggal 3 September dari hasil DPR Kapolri berkonsultasi dengan Presiden. Dan kemudian, tanggal 3 September mendapat persetujuan dan dikeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk pergantian Kabareskrim untuk mutasi," ujar dia.