Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah yang nilainya di bawah Rp1 miliar. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku kini tengah mempersiapkan aturan yang mengenai hal itu.
"Jadi siapapun orang yang tinggal di rusun rusunami atau rumahnya berharga Rp1 miliar ke bawah tidak perlu bayar PBB. Nol," kata Ahok usai memberikan arahan dalam Pembukaan Musyawarah Daerah (MUSDA) III Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Ahok bahkan menjamin peraturan tersebut sudah bisa dibelakukan pada tahun depan.
"Tahun depan nol, nggak usah bayar lagi sama sekali. Lalu kalau kamu tinggal di rusun Pemda, punya kartu Bank DKI, Anda bebas naik bus," tegas Ahok.
Menurut Ahok jika PBB dibebaskan bagi rakyat kecil, maka Pemprov DKI dapat dengan adil dan merata membantu warganya yang berpenghasilan pas-pasan.
"Jadi kita pikir, ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil. Tugas kami mengadministrasi keadilan sosial," jelas mantan Bupati Belitung Timur itu.
Tahun Depan, Ahok Akan Bebaskan Warga DKI dari PBB
Selasa, 08 September 2015 | 13:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI