Suara.com - Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan protes keras atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta kepada Presiden Joko Widodo membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
"Saya mewakili para alumni IPDN, menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar IPDN dibubarkan. Kami cukup kaget, ada seorang gubernur, sampai melontarkan usul pembubaran IPDN," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan. Arief M. Edie, Selasa (8/9/2015).
Menurut Arief, Ahok tidak memahami sejarah IPDN. Pernyataan Ahok, katanya, membuat alumni sakit hati.
"IPDN sudah ada sejak zaman Soekarno. Bahkan, Bung Karno sendiri yang meresmikan berdirinya sekolah pamong praja tersebut. Tapi, sebagai alumni IPDN, kami sangat kecewa dan terluka dengan pernyataan itu," kata Arief.
"Tapi perlu kami tegaskan, jika memang rakyat Indonesia menginginkan IPDN dibubarkan, bagi kami itu tak masalah. Asal memang rakyat yang meminta," Arief menambahkan.
Arief mengatakan saat ini tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memakai lulusan IPDN, semua pemerintahan daerah di Indonesia pun memakainya.
Lulusan IPDN, katanya, tersebar sampai level terendah pemerintah, yaitu camat atau lurah. Banyak yang bertugas di pelosok, bahkan perbatasan.
"Dan sepengetahuan kami, banyak kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota yang merasa puas dengan kinerja para alumni IPDN. Mungkin Pak Ahok, lagi pusing mengurus Jakarta sehingga kemudian keluar pernyataan yang kami sayangkan. Dan, bila memang ada beberapa oknum lulusan IPDN berbuat cela, tak bisa kemudian disimpulkan lembaganya juga tercela," kata Arief.
Alasan Ahok minta Kepala Negara membubarkan IPDN merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Menurut saya Undang-Undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Nah Undang-Undang ASN sudah berbicara swasta pun masuk. IPDN ada ketika belum ada Undang-Undang ASN," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
"Jadi semangat Undang-Undang ASN itu, sudah tidak membutuhkan IPDN. Jadi kalau ada anggota DPR yang ngomong seperti itu (tidak setuju) kan, saya anggota DPR RI dulu Komisi II. Dan saya juga tim perumusnya yang bikin Undang-Undang ASN," Ahok menambahkan.
Ahok bercerita kalau saja usulannya dulu ketika UU ASN masih digodok disetujui Menteri Dalam Negeri, semua orang yang dari non PNS bisa langsung ditarik mengisi jabatan tertentu di pemerintahan, tanpa harus mengikuti lelang jabatan.
"Dulu yang jadi pamong, lurah, camat, boleh nggak bukan dari IPDN? Nggak boleh dulu. Ajudan semua musti IPDN. Sekarang lurah, camat, dari mana? Lelang. Nah saya lelang (dibilang) menyalahi aturan. Dulu dari alumni IPDN ada yang protes waktu saya lelang. Kenapa saya berani lelang? Karena ada dasar Undang-Undang ASN," kata Ahok.