Usut Suap PTUN Medan, KPK Periksa Kepala Bank Syariah Mandiri

Selasa, 08 September 2015 | 11:53 WIB
Usut Suap PTUN Medan, KPK Periksa Kepala Bank Syariah Mandiri
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi suap  terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

Hari ini, Selasa (8/9/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bank Syariah Mandiri Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan, Fatimah Yahya alias Rima. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Dia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksan Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa(8/9/2015).

Saat ditanya apakah diperiksanya Rima ini untuk mengusut sejumlah aliran dana yang berasal dari Politisi PKS tersebut kepada pihak lain, Yuyuk hanya mengatakan bahwa pemanggilan tersebut karena Rima dinilai mengetahui proses suap.

"Dia dipanggil karena dinilai tahu terkait kasus korupsi tersebut," jelas Yuyuk.

KPK telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry.Kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis.

Ke delapan tersangka ini juga telah dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. Terakhir Gubernur Gatot dan istrinya yang ditahan oleh KPK.

REKOMENDASI

TERKINI