Penyidik KPK masih mendalami dugaan kasus suap anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin, Pahri Ahzari, tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra. Anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pahri Ahzari, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Kasus ini mulai terungkap ketika Tim Satgas KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI P, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin, Fasyar.
Saat penangkapan, tim Satgas KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015.
Pemberian uang tersebut disinyalir bukan yang pertamakali. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pengembangan kasus, KPK menetapkan enam tersangka lagi, yakni Pahri Ahzari dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty, kemudian Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin A. H., Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Keenam tersangka yang ditetapkan terakhir, hingga hari ini belum ditahan KPK.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra. Anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pahri Ahzari, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Kasus ini mulai terungkap ketika Tim Satgas KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI P, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin, Fasyar.
Saat penangkapan, tim Satgas KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015.
Pemberian uang tersebut disinyalir bukan yang pertamakali. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pengembangan kasus, KPK menetapkan enam tersangka lagi, yakni Pahri Ahzari dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty, kemudian Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin A. H., Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Keenam tersangka yang ditetapkan terakhir, hingga hari ini belum ditahan KPK.