Suara.com - Pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan oleh sejumlah politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyusul pertemuan dengan kandidat capres dari Partai Republik AS Donald Trump di New York, AS.
Pimpinan DPR dituding melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Paling tidak ada sejumlah pasal dalam aturan tersebut yang diduga dilanggar dan akan dikenakan kepada pimpinan DPR.
Berikut pasal-pasal dalam kode etik DPR itu:
Pasal 2.
(1) Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
(4) Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
(5) Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai Anggota.
Pasal 3.
1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.