Suara.com - Mantan kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso bakal resmi dilantik menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pagi ini, Selasa (8/9/2015).
Budi menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar yang kini ditunjuk menjadi kepala Bareskrim Polri. Keduanya bertukar tempat dalam serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Badrodin Haiti, Senin kemarin (7/9/2015).
Sama seperti aksinya saat awal menjadi kabareskrim, Budi Waseso kali ini juga mengeluarkan pernyataan kontroversial soal permintaan revisi UU Narkoba.
Budi Waseso berpandangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi. Rehabilitasi, menurutnya, menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri.
Dia menegaskan para pengedar narkoba harus ditindak tegas karena peredarannya massif di kalangan generasi muda. Ketegasan ini juga untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menghukum mati pengguna narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," katanya.
BNN akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Budi Waseso.