"Melawan hukum karena melanggar Permenkeu terkait biaya transaksi dapat dipatahkan, ada peraturan BI yang mengizinkan biaya perbankan. Lebih jauh Permenkeu itu sendiri mengatur, soal pelanggaran biaya sanksinya adalah administratif, berupa denda, bukan dipidanakan," kata dia.
Lanjut dia, koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan (Kemenkeu, Kemenpan & RB, KPK, BPKP, dll) menunjukkan adanya niat untuk mempersiapkan program ini dengan hati-hati.
Koordinasi dengan Kemenkeu menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan "payment gateway", sebelum Kemenkumham tersambung dengan sistem Kemenkeu.
"Kalaupun ada ketidakrapihan administrasi dalam persiapan dan pelaksanaan program, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, bukan berarti korupsi dan dipidanakan. Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harusnya diberi ruang diskresi, yaitu kebijakan apalagi yang bermanfaat bagi publik tidak dikriminalkan," kata dia. (Antara)