Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengungkapkan dua tersangka pembunuh Suparti, ibu kos di Jalan Tebet Utara, 1 RT 05/10, Nomor 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, bukan suami istri. Tersangka Gugun Gunawan (21) dan Tri Anita Islami (19) ternyata pasangan kumpul kebo yang baru sekitar dua minggu kos di tempat korban.
"Ternyata mereka bukan pasutri, dan baru 15 hari mereka tinggal," kata Iqbal, Senin (7/9/2015).
Gugun dan Tri Anita Islami kabur setelah membunuh. Mereka berhasil ditangkap polisi di rumah orang tua Gugun di Kelurahan Wanajaya, RT 4/7, Kecamatan Kaso Kandel, Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 22.10 WIB.
Kepada polisi, mereka mengaku membunuh Suparti lantaran sakit hati karena merasa telah dipermalukan.
"Tersangka selama 12 hari selalu dipermalukan di depan penghuni kos lainnya oleh pemilik kos, katanya saat ditanya oleh polisi," ujarnya. "Mereka dibilang selalu ngabisin nasi, air, dan bikin kotor air."
Kedua tersangka diduga sudah berencana membunuh Suparti. Hal ini berdasarkan temuan denah rumah kontrakan korban di lokasi penangkapan tersangka di Majalengka.
Tersangka juga diketahui sempat akan membunuh korban beberapa kali, tapi gagal.
Pada 1-2 September 2015, kedua tersangka sempat mencoba membunuh korban dengan menceburkan kepala ke bak mandi, tapi gagal.
Karena situasi tidak memungkinkan, tersangka membunuh korban dengan menusuknya sampai meninggal dunia.
Suparti ditemukan meninggal dunia pada salah satu kamar pada Kamis (3/9/2015).
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Nur Habibie)