Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Nur Habibie)
Pasangan Kumpul Kebo Bunuh Ibu Kos karena Sakit Hati
Siswanto Suara.Com
Senin, 07 September 2015 | 17:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI