Pasangan Kumpul Kebo TSK Pembunuh Ibu Kos Dibekuk

Siswanto Suara.Com
Senin, 07 September 2015 | 17:04 WIB
Pasangan Kumpul Kebo TSK Pembunuh Ibu Kos Dibekuk
Dua tersangka pembunuh Suparti: Gugun Gunawan (21) dan Tri Anita Islami (19) [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap pemilik kos bernama Suparti di Tebet, Jakarta Selatan, terkuak. Dua tersangka pembunuh Suparti: Gugun Gunawan (21) dan Tri Anita Islami (19) ditangkap di rumah orang tua Gugun di Kelurahan Wanajaya, RT 4/7, Kecamatan Kaso Kandel, Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joynaldo, Senin (7/9/2015), mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang tidur di kamar pada Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 22.10 WIB.

Saat ditangkap, kata Joynaldo, mereka tidak melawan. Kedua tersangka belakangan diketahui sepasang kekasih yang tinggal sekamar.

Setelah mereka dibekuk, polisi mengembangkan kasus sampai kemudian didapatkan barang bukti kasus pembunuhan yang masih tertinggal di kamar kos.

"Barang-barang tersangka juga tidak dibawa, kaya tas punya si TI, mungkin mereka panik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, beberapa waktu yang lalu.

Suparti ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar kos, Jalan Tebet Utara, 1 RT 05/10, Nomor 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).

Adapun barang bukti yang tertinggal, yaitu:

1. Satu buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam.
2. Satu buah gunting ukuran kecil gagang warna biru.
3. Satu buah pecahan batu bata merah.
4. Satu buah gelas besar bahan beling/kaca.
5. Satu buah pecahan piring kecil bahan beling/kaca.
6. 3 lembar sket rencana pembunuhan tulisan tangan.
7. Satu bungkus rokok merek Djarum Super kosong.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di penjara Polres Jakarta Selatan. Mereka terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Nur Habibie).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI