Upaya Jaksa Agung Usut Kasus Cessie BPPN Didukung Penuh

Senin, 07 September 2015 | 16:47 WIB
Upaya Jaksa Agung Usut Kasus Cessie BPPN Didukung Penuh
Ruhut Sitompul. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengaku sangat mendukung penuh upaya pengusutan kasus korupsi yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Politisi Partai Demokrat ini berharap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak takut oleh intervensi yang diduga dilakukan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Kami mendukung langkah Jaksa Agung dalam pengembangan kasus (cessie BPPN). Jadi, saya tadi tegas mengatakan jangan takut. Kan kita mau jadikan hukum panglima," kata Ruhut di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015)

Ruhut kembali menegaskan agar penanganan kasus ini tidak tebang pilih dan terbebas dari intervensi berbagai pihak manapun.

"Jadi sudahlah, saya mohon kalau berbicara hukum jadikan hukum panglima. Jangan ada merasa di atas langit masih ada langit. Hukum harus ditegakan," kata dia.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat PT Adistra Utama meminjam kredit ke BTN untuk membangun kawasan perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang Jawa Barat. Kredit yang dikucurkan sekitar Rp469 miliar. Karena krisis ekonomi pada 1998, Bank BTN masuk program penyehatan BPPN.

Aset-aset terkait kredit yang mandek karena krisis moneter pun dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT Adistra. Sayangnya, aset itu hanya dijual senilai Rp26 miliar kepada PT Victoria Securities.

Pemilik PT Adistra Johnny Widjaja lalu berupaya untuk melunasi utangnya dengan membeli surat utang itu kembali. Namun PT Victoria Securities mematok harga yang sangat besar yaitu sebesar Rp2,1 triliun. Johny keberatan dan menawar harga Rp300 miliar tetapi ditolak.

Akhirnya, Johny melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 2012, hingga akhirnya diambil-alih oleh Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI