Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyelesaikan kasus-kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso.
"Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas (Budi Waseso) yang lama tetep harus diselesaikan dan diproses sampai ke pengadilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (7/9/2015).
Badrodin yakin di bawah kepemimpinan Anang, Bareskrim mampu menuntaskan berbagai kasus, meski masa jabatan Anang tak sampai setahun. Anang akan pensiun pada Juni 2016.
"Tidak harus setahun untuk bisa menyelesaikan itu. Kalau bisa beberapa bulan, kenapa tidak. Pimpinannya kan tetap saya," ujarnya.
Kasus besar yang saat ini sedang ditangani Bareskrim, antara lain dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT. Pelabuhan Indonesia II, Tanjung Priok, kemudian dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT. TPPI, SKK Migas, dan dana corporate social responsibilty di Pertamina Foundation.
Beberapa waktu lalu, Budi Waseso mengatakan Bareskrim mengusut kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp180 triliun.
"Kasus itu (Rp180 triliun) masih dipelajari. Nah kalau sudah masuk penyidikan tetap harus dituntaskan," kata Badrodin.
Badrodin menambahkan kasus-kasus yang tidak ditemukan unsur pidana berpotensi dihentikan.
"Kalau penyelidikan itu untuk mencari ada pidana atau tidak. Kalau ternyata tidak ada pidana, kan juga tidak bisa dilanjutkan," katanya.