Bila Bareskrim Tak Sanggup Tangani Pelindo II, KPK Ambil Alih

Senin, 07 September 2015 | 15:37 WIB
Bila Bareskrim Tak Sanggup Tangani Pelindo II, KPK Ambil Alih
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S. P. mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait penanganan perkara PT. Pelindo II oleh Bareskrim Polri. SPDP merupakan pemberitahuan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung bahwa suatu perkara akan dimulai penyidikan.

"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Johan, Senin (7/9/2015).

Pemberian SPDP merupakan bagian dari koordinasi supervisi. Johan mengakui KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.

Namun, katanya, untuk mengambil alih kasus, harus ada pernyataan dari lembaga bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara.

Selama perkara masih ditangani, kata Johan, KPK tidak akan mengambil alih.

"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.

Dalam kasus PT. Pelindo II, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka.

Dalam kasus perusahaan yang dipimpin R. J. Lino, negara diperkirakan rugi triliunan rupiah.

Kasus tersebut akan mandeg kalau Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar, tidak punya nyali melanjutkan kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri dimutasi ke BNN saat menangani kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI