Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menganggap upaya penggeledahan terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI) telah sesuai prosedur. Menurutnya, hal itu dilakukan, karena pihaknya mendapatkan laporan indikasi dugaan korupsi terkait penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Tindakan penggeledahan, kami lakukan penuh tanggung jawab. Masalah kenapa hanya Victoria? Karena kami menerima laporan adanya indikasi korupsi pada VSI," kata Prasetyo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015)
Menurutnya, penanganan kasus tersebut juga telah lama diusut Kejagung sebelum diambil alih dari Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta.
"Ini cukup lama kami tangani, awalnya ditangani Kejati DKI Jakarta kemudian akhirnya diambil alih oleh satgasus Kejagung. Saya harap yang kami lakukan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Meski demikian, Prasetyo belum bisa memastikan kapan kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas.
"Kami tidak pernah ada target. Target, kalaupun ada sekedar menjadi tolak ukur kinerja yang akan dicapai berkaitan dengan pengajuan anggaran," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung memenuhi panggilan pimpinan DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jumat lalu (21/8/2015). Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menanyakan masalah perkara dugaan korupsi penjualan cessie tersebut.
Rapat juga membahas mengenai penggeledahan kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang diduga terafiliasi dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).
Dia menuturkan, DPR meminta informasi mengenai penanganan kasus tersebut. Mengingat banyak pihak-pihak yang menyalahkan penindakan kasus oleh Kejaksaan.
"Ketika mereka (DPR) tanyakan ke kami, ya kami jelaskan," terangnya.
Dia pun menampik pimpinan DPR mengintervensi dan meminta Kejaksaan agar tidak menyidik kasus tersebut dan memastikan ada temuan kerugian negara.
"Yang kami lakukan ini kan demi bangsa dan negara," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat PT Adistra Utama meminjam kredit ke BTN untuk membangun kawasan perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang Jawa Barat. Kredit yang dikucurkan sekitar Rp469 miliar. Karena krisis ekonomi pada 1998, Bank BTN masuk program penyehatan BPPN.
Aset-aset terkait kredit yang mandek karena krisis moneter pun dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT Adistra. Sayangnya, aset itu hanya dijual senilai Rp26 miliar kepada PT Victoria Securities.
Pemilik PT Adistra Johnny Widjaja lalu berupaya untuk melunasi utangnya dengan membeli surat utang itu kembali. Namun PT Victoria Securities mematok harga yang sangat besar yaitu sebesar Rp2,1 triliun. Johny keberatan dan menawar harga Rp300 miliar tetapi ditolak.
Akhirnya, Johny melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 2012, hingga akhirnya diambil-alih oleh Kejaksaan Agung.