Suryadharma Ali Minta Hakim Tipikor Tolak Dakwaan Jaksa KPK

Senin, 07 September 2015 | 14:12 WIB
Suryadharma Ali Minta Hakim Tipikor Tolak Dakwaan Jaksa KPK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA), memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak dakwaan jaksa KPK. SDA menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dan kabur.

Hal itu disampaikan mantan meteri agama itu di dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Tipikor hari ini, Senin (7/9/2015).

"Saya mohon kepada yang  mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pinta SDA.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, sumber keterangan dakwaan yang disampaikan kepadanya berasal dari sumber sesat.

"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat. Dari dirjen penyelenggaraan haji dan umroh saudara Slamet Riyanto, dirjen penyelenggaraan  haji dan umroh, Anggito Abimanyu, keduanya sebagai kuasa pengguna anggaran, Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, selaku PPK dan dari aparatur kemenag lainnya satu dan lain hal lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang, pekerjaan yang mereka lakukan," katanya.

SDA didakwa merugikan keuangan negara hingga  Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan kuota haji untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) menajdi salah satu alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI