Suara.com - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (7/9/2015), mengambil alih parkir di lantai dasar Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kasatpel Sarana Prasarana UP Peparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Siswanto Adi menerangkan, penataan parkir dilakukan berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
"Sehingga ketidakjelasan pungutan itu masuk ke mana. Kadis Perhubungan dan Pemropov perintahkan UP Perpakiran ambil alih pengelolaan parkir di DPRD," jelas Siswanto di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Siswanto menerangkan, sosialisasi akan dilakukan satu minggu ke depan dan tidak akan dikenakan biaya. Namun apabila masa sosialisasi habis maka pengunjung dan PNS akan dikenakan biaya progresif.
"Setelah sistem gate berjalan akan tentukan tarif. DPRD gratis. PNS bayar cuma Rp11 ribu per 1 bulan. Ini belum final. Untuk mobil Rp22 ribu sebulan," jelas dia.
"Tarif progresif (untuk umum) seperti biasa Rp2.000 per jam untuk motor dan mobil Rp4.000 per jam. Sehingga aliran dana juga jelas," tambahnya lagi.
Untuk sosialisasi parkir di gedung DPRD, paling lambat dilakukan 10 hari terhitung sejak hari ini. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai SOP dan tarif yang akan ditentukan.