Jadi Kepala BNN, Buwas Sebut UU Narkoba Perlu Direvisi

Senin, 07 September 2015 | 12:44 WIB
Jadi Kepala BNN, Buwas Sebut UU Narkoba Perlu Direvisi
Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar (acungkan jempol) dan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen pol Budi Waseso (Buwas) berpandangan, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.

 Menurut dia, rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat, sehingga tidak membuat mereka jera.

"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).

‎Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas, karena peredarannya massif dikalangan generasi muda dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo menghukum mati pengguna narkoba.

"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.

"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," ‎kata Buwas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI