Suara.com - Mantan Menteri Agama, kini terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013, Suryadharma Ali, mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (7/9/2015).
Dalam nota keberatan yang disampaikan di depan majelis hakim Tipikor, SDA menyebut dicampakkan oleh KPK ke dalam penjara.
“Kini saya dicampakkan untuk berada di balik jeruji besi, hidup dalam segala keterbatasan dan berbagai aturan yang tidak rasional dan konstitusional," kata SDA.
Dia juga mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi tragedi kelam yang menghancurkan kehidupan rumah tangganya dan karier politiknya hancur dan kehilangan jabatan menteri.
"Penetapan saya sebagai tersangka dana haji tahun 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014, sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu, dan semua keluarga besar saya, karier yang saya bangun kurang lebih 30 tahun hancur. Martabat saya sebagai Ketum DPP PPP dan Menag runtuh hingga di bawah garis nadir," keluh SDA.
Tidak hanya sampai di situ, kerugian negara dari kasus penyalahgunaan kuota haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) tersebut yang dsebut KPK mencapai 1,8 triliun rupiah membuat dirinya merasa terhempas.
Dia pun mengklaim kalau aksi isolasi yang dilakukan oleh KPK kepada dirinya selama seminggu membuat kemerdekaannya dirampas.
"Singkat kata kemerdekaan saya dirampas yang katanya atas nama Tuhan. Saya diisolasi dalam kamar terkunci selama 7x24 jam, pembatasan kiriman makanan dari keluarga. Sebagai tersangka saya terhempas, saya terhina apalagi kerugian disebutkan saudara Johan Budi lebih dari 1 triliun rupiah," tutup SDA.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SDA sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.Dia disebut melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM).
Dalam sidang Senin (31/8/2015), mantan Ketua Umum PPP itu didakwa menggunakan DOM hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.
"Pengeluaran DOM sejumlah Rp 1,821 miliar untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," kata jaksa penuntut umum KPK Supardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015).