"Pengeluaran DOM sejumlah Rp 1,821 miliar untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," kata jaksa penuntut umum KPK Supardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015).
Ajukan Eksepsi, SDA: Kemerdekaan Saya Sirampas Atas Nama Tuhan
Senin, 07 September 2015 | 12:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
08 September 2022 | 17:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI