Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan belum mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait pertemuan dengan salah satu bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump di New York.
"Sampai saat ini belum dapat laporan dari sekretatiat ada atau tidaknya laporan itu," kata Sudding di DPR, Senin (7/8/2015).
Namun, kata Sudding, hari ini, pukul 13.00 WIB, MKD akan rapat terkait terkait permasalahan etika para anggota dewan, termasuk kasus Setya dan Fadli.
Seperti diketahui, pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump dalam acara konferensi pers menuai cibiran dan kecaman. Mereka menilai tidak pantas wakil rakyat melakukannya. Apalagi, membawa-bawa nama rakyat Indonesia.
Sudding menambahkan kalau ada yang melaporkan kasus Setya dan Fadli, MKD akan mendalaminya.
Sudding menyebut tiga kualifikasi sanksi bagi anggota dewan yang melanggar etika yaitu sanksi etika ringan yang hukumannya teguran, sanksi sedang hukumannya tidak menempatkan anggota itu di alat kelengkapan dewan dan pimpinan, dan sanksi untuk pelanggaran berat adalah pemecatan.
"Tergantung dari keputusan MKD nanti, apakah ringan, sedang atau berat, atau tidak terbukti sama sekali," ujarnya.