Suara.com - Dua tersangka kasus pembunuh Angeline Margriet Megawe (8), yakni Agus Tae Hamdani dan Margriet Christina Megawe dilimpahkan kedua kalinya oleh Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Senin pagi (7/9/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan, bahwa kasus Margaret dan Agus sudah P21.
"Hari ini kasus kedua tersangka sudah P21, sekarang kami tinggal mempersiapkan berkas perkaranya untuk (diajukan ke) persidangan," katanya, di Kejari Denpasar, Senin (7/9/2015).
Dia menambahkan, apabila sudah P21 maka selanjutnya akan P16A, dimana pihaknya mempersiapkan dakwaan dan berkas perkarannya diserahkan ke pengadilan.
"Ini secepatnya akan disidangkan, kita tidak perlu lama-lama secepatnya kita akan limpahkan. Supaya tidak membuat polemik,"ujarnya.
Usai penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari, maka dua tersangka itu akan dibawa langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar.
Sebelumnya berkas kedua tersangka ini dianggap belum cukup lengkap untuk dikenakan dakwaan oleh kejaksaan.
Agus Hamdani dan Margriet kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan diajukan ke pengadilan. Polda juga menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh itu.
Bocah Angeline ditemukan dalam sebuah lubang dekat tumpukan sampah di halaman belakang rumah orang tua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Korban diduga disiksa oleh ibu angkatnya dan melibatkan bekas pembantu rumah tangga pelaku. (Luh Wayanti)