MKD DPR Siap Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Pimpinan DPR

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 07 September 2015 | 08:47 WIB
MKD DPR Siap Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Pimpinan DPR
Capres AS dari Partai Republik Donald Trump dan Ketua DPR Setya Novanto di New York, AS, Kamis (3/9/2015). [Reuters/Lucas Jackson]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR)  menyatakan siap menangani laporan kasus dugaan pelanggaran etika Pimpinan DPR terkait dengan pertemuan dengan capres dari Partai Republik AS Donald Trump.

Anggota MK DPR Sarifuddin Sudding saat dihubungi suara.com, Senin (7/9/2015), menegaskan tidak akan memberikan keistimewaan terhadap kasus tersebut.

“Tidak ada, posisinya tetap seperti anggota dewan lainnya. Pimpinan DPR itu hanya alat kelengkapan dewan saja,” tegas Sudding.

MK DPR hari ini juga akan menunggu laporan itu dari sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan bakal mengadukan aksi Setya Novanto dan Fadli Zon bertemu Donald Trump.

“Kebetulan kami nanti jam 1 (pukul 13.00 WIB) akan ada rapat internal untuk membuat panel kasus di DPR. Kami akan menunggu laporan itu,” kata Sudding lagi.

Seperti diberiktakan, para politisi PDI Perjuangan mengritik para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hadir dalam acara kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Kami akan mengajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ini bukan serangan pribadi, tapi ini dilakukan agar ada pertanggungjawaban," kata Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2015)

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut antara lain para Anggota Komisi II DPR RI, yaitu Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, dan Adian Napitupulu.

 Charles mengaku malu dan sedih melihat pemimpin DPR hadir di acara kampanye bakal calon presiden AS dari Partai Republik, karena dirinya menganggap institusi bangsa sudah dijual untuk kepentingan politik Donald Trump.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI