Sunarto juga mengatakan, untuk aksi pria tersebut dari Juni hingga Agustus 2015 dan dalam kurun waktu tersebut sudah beraksi di 38 tempat kejadian perkara di mana 32 kali barada di wilayah Banjarmasin Utara.
Atas perbuatan pelaku, penyidik telah menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, untuk sanksi hukum ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Antara)