Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menjamin tetap mengusut kasus dugaan korupsi PT Pelindo II kalau sudah resmi dilantik menjadi Kabareskrim menggantikan Budi Waseso.
Anang menegaskan, bahwa semua kasus yang sudah masuk tidak bisa dihentikan lagi dan harus diproses. Apalagi dalam kasus tersebut sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Ya iya (akan dilanjutkan), namanya kasus akan tetap dilanjutkan. Kalau kasus masuk dalam ranah penyidikan harus tetap berjalan. Kasus yang sudah masuk tidak bisa dihentikan, harus diproses. Terminalnya dimana itu nanti akan saya laporkan kepada masyarakat," kata Mantan Kapolda Jambi tersebut di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015).
Anang juga menambahkan bahwa Bareskrim di bawah kepemimpinnya nanti tidak hanya menggarap kasus hukum pejabat rendahan dalam kasus tersebut tapi juga akan mengincar para pimpinan perusahaan itu.
"(Untuk pimpinan) ya, harus tetap berjalan," tegas Anang.
Meskipun begitu, dia belum bisa memastikan berapa lama proses penelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, setiap kasus pasti memiliki durasi yang berbeda-beda untuk menuntaskannya.
"Tergantung penyidikannya berapa lama karena setiap kaus tidak sama lama penyidikannya," tutup Anang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Tersangka adalah salah satu anak buah dari Dirut Pelindo II R.J. Lino.