Warga Cina Pelanggar Keimigrasian Terbesar di Indonesia

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 04 September 2015 | 23:17 WIB
Warga Cina Pelanggar Keimigrasian Terbesar di Indonesia
31 Warga Cina Diamankan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Cina menjadi pelanggar keimigrasian terbesar di Indonesia hingga Juli 2015, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah konferensi pers.

"Hingga Juli 2015 kami temukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, berdasarkan negara asalnya, Cina yang terbesar. Dengan 2.427 pelanggaran," tutur Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar di Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Saat ditemui di Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dia menjelaskan bahwa semua pelaku pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Imigrasi atau instansi terkait.

"(Lembaga) imigrasi memastikan bahwa mereka yang tidak mematuhi aturan atau melanggar akan diberikan sanksi, baik berupa deportasi maupun penangkalan," tukasnya menambahkan.

Selain itu, warga negara asing lainnya yang turut melakukan pelanggaran dengan jumlah cukup besar setelah Tiongkok ialah Korea Selatan dengan jumlah 508, Australia 498, India 459, Amerika Serikat 416, Jepang dengan 369 pelanggaran.

Selanjutnya, Thailand 304, Malaysia 270, Belanda 251, Timor Leste 251, Perancis 242, Afghanistan 242, Taiwan 218, Filipina 163, Jerman 159, dan Rusia dengan 140 pelanggaran.

Dengan pemaparan tersebut maka total jumlah pelanggaran yang ditemukan dan telah ditangani oleh Dirjen Imigrasi mencapai 9.226.

"Hal tersebut juga sudah dilaporkan pak menteri dalam rapat kerja dengan Komisi III sehubungan dengan aktivitas warga asing di Indonesia," ujar Mirza menjelaskan.

Dia juga menjelaskan, bahwa dari angka tersebut semuanya telah diberikan sanksi tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran.

Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut berupa penyalahgunaan izin kunjungan ke Indonesia, jelasnya.

"Kebanyakan karena bekerja namun tidak punya izin kerja di Indonesia, sedangkan kasus lainnya seperti paspor yang bukan atas namanya sendiri dan masalah administrasi lainnya," tuturnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI