Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012 ini diperiksa untuk Direktur PT. Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya, Jumat (4/9/2015).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.