Usut Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Tiga Staf BPK

Jum'at, 04 September 2015 | 13:19 WIB
Usut Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Tiga Staf BPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf Badan Pemeriksaan Keuangan, Hendratna Mutaqin, Hendra Susanto, dan Kristianto Ary Nugroho, Jumat (4/9/2015).

Ketiganya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan.

"Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Meskipun sama-sama diperiksa sebagai saksi, mereka diperiksa untuk tersangka yang berbeda. Hendratna Mutaqin akan diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Sedangkan Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho akan diperiksa bagi tersangka mantan General Manager PT. Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

KPK juga akan memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Irawan dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto.

Dalam kasus tersebut, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2011.

KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,2 miliar. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI