1.515 Kulit Kerang Langka Disita, Ini Penjelasan Pemiliknya

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 04 September 2015 | 13:03 WIB
1.515 Kulit Kerang Langka Disita, Ini Penjelasan Pemiliknya
Kapolsek KP3 Benoa AKP Nyoman Gatra membawa barang bukti kulit kerang langka nautinus ronggo, Kamis (4/9/2015) [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalau dilindungi, tidak mungkin saya beli dan bawa sebanyak ini. Pasti saya cari kulit kerang yang lain," katanya.

Diburu warga

Kerang jenis nautinus ronggo hidup di dasar laut dengan kedalaman 50 - 100 meter.

"Walaupun ini kulit, kalau dibiarkan berlanjut, maka para pencari tetap memburunya. Ini yang kita wanti-wanti supaya ekosistem tetap terjaga. Dan pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan ambil satwa liar yang dilindungi," kata Nyoman Gatra.

Sumartiana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Luh Wayanti)

REKOMENDASI

TERKINI