KPK Periksa Tiga Hakim PTUN Medan Penerima Suap

Jum'at, 04 September 2015 | 12:07 WIB
KPK Periksa Tiga Hakim PTUN Medan Penerima Suap
Anggota Majelis Hakim PTUN Medan digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Para hakim yang akan diperiksa, yakin Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Darmawan Ginting.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara yang turut menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta pengacara kondang O.C. Kaligis.

"Iya, ketiga hakim tersebut akan diperiksa masing-masing sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di Konfirmasi, Jumat (4/9/2015).

Selain memeriksa ketiga hakim teraebut, penyidik juga menjaadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah O.C.Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry.  Gerry  ditangkap saat menyerahkan uang suap kepada para Hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Iya, dia (Gerry) juga akan diperiksa sebagai tersangka," kata Arsa.

KPK hingga kini sudah  menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus suap ini, termasuk juga istri kedua Gubernur Sumut gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

REKOMENDASI

TERKINI