Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kementerian terkait untuk menyederhanakan sistem penyaluran dana desa supaya pembangunan di desa segera terlaksana.
"Tadi sepakat untuk menyederhanakan sistemnya, memberikan pegangan aturan yang jelas dan diperlukan koordinasi Mendagri dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi dengan penerbitan surat keputusan bersama," kata Wapres Kalla seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurut Kalla, penerbitan surat keputusan bersama itu dimaksudkan supaya tidak ada kesimpangsiuran dalam koordinasi antara dua kementerian tersebut.
Karena itu, Wapres meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar dan Menteri Keuangan untuk menyusun SKB tersebut.
Mendagri mengatakan, penerbitan SKB tersebut dimaksudkan agar tercapai kesamaan kebijakan yang dapat diterima dan dipahami oleh bupati dan wali kota.
"Antara Menkeu, Mendagri dan Mendes harus ada SKB sehingga ada satu keputusan yang turun ke bupati-wali kota, langsung, yang penting dananya turun ke bawah (desa, red.)," jelasnya.
Surat keputusan bersama tersebut diharapkan dapat selesai pekan depan, Senin (7/9), sehingga di kuartal ketiga ini sisa dana desa sekitar Rp4 triliun tersebut dapat tersalurkan ke desa sesuai waktunya.
Menkeu Bambang menjelaskan hingga akhir Agustus lalu pihaknya telah mencairkan Rp16 triliun dana desa ke rekening ratusan bupati dan wali kota.
"Itu sesuai jadwal karena memang Agustus sudah harus ditransfer 80 persen (Rp20,7 triliun). Nah, kami melihat dari rekening kabupaten-kota ke rekening desa itu masih rendah, kebanyakan bertahan di rekening kabupaten-kota," ujar Bambang.
JK Minta Sistem Penyaluran Dana Desa Disederhanakan
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 04 September 2015 | 04:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Hentikan Dana Desa, Benarkah?
12 November 2024 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI