Berkas Lengkap, Perkara Abraham Samad Siap Disidangkan

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 03 September 2015 | 22:55 WIB
Berkas Lengkap, Perkara Abraham Samad Siap Disidangkan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tiba di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (2/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Bukti syarat 'materiil' dan 'formiil'-nya yang selama ini menjadi kendala sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Sulselbar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusuf kepada Antara di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan dengan lengkapnya berkas tersebut maka Abraham akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kini sementara menyusun surat dakwaan untuk kepentingan persidangan.

Tim jaksa yang ditunjuk juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk kelengkapan administrasi kasus tersebut.

Selain Abraham, berkas tersangka lainnya, yakni Feriyani Lim juga dinyatakan lengkap. Keduanya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dan dijerat pasal 263 ayat 1, pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Menurut Yusuf, ada beberapa alat bukti yang menguatkan perkara tersebut antara lain adanya kartu tanda penduduk asli dan paspor asli milik Feriyani Lim dalam syarat formil.

"Dua alat bukti kan sudah cukup untuk menetapkan kasus ini sesuai dengan KUHAP," tandasnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, Abraham ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI