Suara.com - Warga Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial NA (18) menjadi korban jambret ketika sedang membonceng sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi B 4703 TFV yang dikemudikan LA di depan lapangan Futsal 1919, Jalan RM Kahfi 1 Ciganjur, Rabu (2/92015) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku mengikuti korban, setelah dipepet pelaku langsung mengambil hape korban NA," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Menyadari ponsel dirampas orang, sontak NA berteriak minta tolong.
Teriakan korban kemudian membikin dua penjambret yang belakangan diketahui berinisial AN (28) dan AG panik. Sepeda motor pelaku pun menambrak sepeda motor yang berada di depan.
AN jatuh dan langsung dikeroyok warga. Sedangkan AG berhasil kabur.
"Pelaku sempat diamuk masa. Karena ada anggota buser yang sedang patroli, pelaku pun langsung ditangkap. Namun AG berhasil melarikan diri dan masih dalam tahap pengejaran petugas," katanya.
Kepada polisi, AN mengaku menjadi penjambret sejak setahun yang lalu. Dia sudah sujuh kali berhasil menjambret.
Akibat perbuatannya, AN mendekam di tahanan Polsek Jagakarsa. Dia dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.